Dinas Pertanian Babel Gelar Webinar Pemotongan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

PANGKALPINANG – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan menggelar Webinar Sosialiasi Pemotongan Hewan Kurban dalam Suasana Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Kamis (23/06/2022) sore.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dr H Zayadi Hamzah MAg diundang menjadi pembicara dalam webinar yang dipandu langsung Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Drh Judnaidy itu.

Ratusan pengurus masjid dan panitia kurban se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ikut serta dalam webinar termasuk para pelaku peternakan dan pejabat terkait dari dinas yang membidangi peternakan dari kabupaten dan kota.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Drh Judnaidy mengatakan webinar tersebut dilaksanakan guna mensosialisasikan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK. Menurut Judnaidy fatwa tersebut menjadi acuan dalam pelaksanaan kurban tahun ini.

“Karena itu selain pengurus masjid dan panitia kurban peserta webinar juga terbuka untuk masyarakat umum,” kata Judnaidy.

Sementara itu Ketua MUI Dr H Zayadi Hamzah MAg mengatakan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK yang dikeluarkan MUI merupakan respon atas permintaan masyarakat.

“Jadi fatwa itu dkeluarkan untuk merespon permintaan masyarakat,” kata Zayadi.

Sebagaimana diberitakan distan.babelprov.go.id edisi Jumat 3 Juni 2022, MUI menerbitkan fatwa terkait Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Dalam fatwa bernomor 32 Tahun 2022 itu terdapat tiga hukum terhadap penyakit tersebut, yakni sah, tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban .

Dalam fatwa tersebut dikatakan bahwa hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan tetap dinyatakan sah menjadi hewan kurban. Adapun kategori ringan meliputi lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya.

Selanjutnya untuk kategori tidak sah adalah hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat. Ciri-cirinya adalah lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan dan menyebabkan hewan tersebut sangat kurus.

Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan tersebut bisa disembelih. Kendati demikian dagingnya dianggap sedekah.*)

Sumber: 
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Penulis: 
Hairil Anwar
Fotografer: 
Hairil Anwar
Editor: 
Hairil Anwar