PANGKALPINANG – Hewan ternak yang sakit akibat terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah nihil.
Data Posko Terpadu Penanganan PMK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyebutkan hingga Selasa (21/02/2023) tidak ada ada lagi penambahan kasus baru PMK di Negeri Serumpun Sebalai.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Edi Romdhoni SP MM mengatakan tidak adanya penambahan hewan yang tertular penyakit itu karena kerja keras tim medik yang terus mempersempit penyebaran PMK di daerah ini.
“(Karena itu) saya mengucapkan terimakasih kepada semua stakeholders terkait atas kerjasamanya dalam menangani PMK di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Edi saat menyampaikan sambutan dalam pembukaan kegiatan Rapat Koordinasi PMK, Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner di Hotel Bangka City Pangkalpinang, Kamis (23/02/2022).
Sebelumnya Posko Terpadu Penanganan PMK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat total kasus PMK yang menjangkiti hewan ternak sebanyak 4.116 ekor. Sapi menjadi hewan yang paling banyak terinfeksi dengan jumlah 3.836 ekor sedangkan kambing sebanyak 280 ekor. Sementara jumlah sapi yang mati akibat PMK hanya 39 ekor atau 1,02 persen dan kambing satu ekor atau 0,36 persen. Sedangkan jumlah ternak yang sembuh mencapai 3.957 dengan rincian 3.684 ekor sapi dan kambing sebanyak 273 ekor.
“Sementara itu sapi dan kambing yang sakit akibat PMK hingga saat ini sudah zero. Ini luar biasa,” ujar Edi.
Namun Edi mengingatkan tim medik dan peternak untuk tetap waspada. Pasalnya PMK disebut Edi bukan satu-satunya tantangan dalam ranah kesehatan hewan. Ia mengatakan masih banyak kemungkinan risiko penyakit hewan lain yang akan muncul selain PMK.
“Misalnya ancaman penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) pada ternak dan rabies pada hewan kesayangan juga harus kita cermati bersama,” imbuhnya seraya menambahkan hewan ternak yang berisiko menularkan penyakit harus menjadi perhatian dan prioritas.
“Menjaga kemungkinan risiko penularan penyakit selain dengan mencegah dan mengobati juga harus dilakukan dengan pengawasan, pemasukan dan pengeluaran hewan atau produk asal hewan dari dalam dan ke luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tandasnya.*)