Izin Health Certificate merupakan salah satu perizinan untuk mejamin keamanan dan/atau mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang akan diekspor ke luar wilayah Republik Indonesia memenuhi persyaratan negara tujuan dan berlaku bagi PSAT yang akan diekspor ke negara tujuan tertentu yang mengharuskan adanya izin keamanan PSAT(Health Certificate) dari pemerintah Indonesia.