Izin Rumah Pengemasan (Packing House)

Kecenderungan meningkatnya kebutuhan dan permintaan dari konsumen global terhadap pangan yang aman dan bermutu telah disadari oleh berbagai negara. Oleh karena itu pelaku usaha pangan terutama pangan segar asal tumbuhan (PSAT) harus menerapkan Good Agricultural Practices (GAP), Good Handling Practices (GHP), Good Manufacturing Practices (GMP) dan Good Distributon Practices (GDP) sebagai upaya pemenuhan ketentuan keamanan dan mutu pangan yang ditetapkan khususnya oleh negara tujuan ekspor.

Salah satu bagian penting dalam menghasilkan PSAT yang aman dan bermutu adalah kegiatan penanganan pasca panen (post harvest handling), sehingga bagian ini memerlukanĀ  perhatian secara khusus. Penanganan pasca panen PSAT khususnya untuk tujuan ekspor dilakukan oleh rumah pengemasan (packing house).

Rumah pengemasan harus menerapkan sistem manajemen mutu dalam proses penanganan pasca panen PSAT yang diaplikasikan dalam memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor. Dalam menjamin konsistensi penerapannya, sistem manajemen yang diaplikasikan oleh rumah pengemasan diawasi oleh UPTD Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pengawasan tersebut dilakukan dalam bentuk pemberian nomor Pendaftaran Rumah Pengemasan (packing house registration). Pendaftaran rumah pengemasan menitikberatkan pada pemenuhan terhadap persyaratan keamanan pangan (sanitasi higiene), ketentuan ekspor produk PSAT (protokol ekspor) serta kemamputelusuran produk (treacebility).