PANGKALPINANG – Realiasi penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) Kebun Kelapa Sawit Rakyat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun lalu melebihi target. Hingga akhir tahun 2022 STDB yang diterbitkan mencapai 820 lembar padahal target yang dipatok hanya 800 lembar. Sementara untuk tahun ini target STDB yang diterbitkan sama seperti tahun sebelumnya sebanyak 800 lembar.
“Target masih sama 800 STDB,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Edi Romdhoni SP MM melalui Penanggung Jawab Kegiatan Ahmad Zainul Fikri SP dalam keterangannya usai Sosialisasi STDB Tahun 2023 dan Evaluasi STDB Tahun 2022 di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Selasa (28/02/2023).
STDB Kebun Kelapa Sawit Rakyat merupakan keterangan budidaya kelapa sawit yang diberikan kepada pekebun. Proses penerbitan didahului dengan pendataan, verifikasi dan validasi lapangan atas lahan milik pekebun yang mengajukan permohonan. Sasaran STDB tersebut untuk pekebun yang memiliki lahan di bawah 25 hektar.
Dijelaskan Fikri realisasi STDB tahun 2022 yang melebihi target terdapat di Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan. Kedua kabupaten itu masing-masing menerbitkan STBD sebanyak 145 dan 183 lembar.
“Sementara target untuk Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 128 STDB dan Bangka Selatan 155 STDB. Sedangkan yang tidak mencapai target Kabupaten Belitung dari target 105 realisasi 80 STDB,” ujarnya.
Fikri optimis target STDB tahun ini akan terealisasi di semua kabupaten. Ia mengaku telah menyiapkan sejumlah strategi untuk memenuhi target tersebut. Salah satu diantaranya melakukan sosialisasi ke tingkat desa dan kelurahan serta calon pekebun.
“Kita akan melakukan pendataan STDB ke pekebun. Kemudian dinas kabupaten agar membentuk tim pendataan dan tim verifikasi tingkat Kabupaten yang di tanda tangani oleh bupati,” jelasnya seraya menambahkan sejumlah kendala yang ditemui dalam penerbitan STDB tahun lalu.
“Kendala yang pertama penerbitan STDB dilaksanakan pada menjelang akhir tahun. Kemudian terdapat kabupaten yang menerbitkan STDB tidak ada lampiran peta. Selaian itu penyampaian rekap STDB dari sebagian Kabupaten tidak melampirkan file shp (shapefile) dan koordinat lokasi,” tandasnya.*)