Pentingnya Nomor Kontrol Veteriner Sebagai Jaminan Pangan Aman, Sehat, Utuh dan Halal

Oleh :

drh. Ahmad Nurhakim, M.Si

(Medik Veteriner Muda pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekaligus Kepala Bidang Humas, Promosi dan Advokasi Profesi Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)

APA itu Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV)?  Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang selanjutnya disebut Nomor Kontrol Veteriner adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan. Sehingga produk hewan pada  unit usaha produk hewan yang memiliki NKV tersebut dijamin keamanan produk hewannya oleh Pejabat Ototritas Veteriner (POV) Provinsi.

Setiap unit usaha produk hewan WAJIB mengajukan permohonan untuk memperoleh NKV ke Dinas Kabupaten / Kota yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan. Unit usaha produk hewan yang telah memenuhi persyaratan Higiene dan Sanitasi dengan menerapkan cara yang baik pada rantai produksi produk hewan secara terus menerus diberikan NKV. Sehingga semua unit usaha produk hewan WAJIB memiliki Nomor Kontrol Veteriner sebagai bentuk tanggung jawab dalam penyediaan pangan asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).

Pemerintah bertanggung jawab dalam sertifikasi NKV sebagai bentuk jaminan keamanan produk hewan yang beredar di masyarakat. Sehingga perlu kerja sama yang baik antara Pemerintah dan pelaku usaha dalam penyediaan pangan asal hewan yang ASUH bagi masyarakat. Pelaku usaha juga didorong untuk mengajukan permohonan untuk memperoleh NKV karena proses penerbitan NKV tidak dipungut biaya sama sekali oleh Provinsi.

Jenis Usaha yang wajib NKV diantaranya Rumah Potong Hewan (Ruminansia, Babi dan Unggas), budi daya unggas petelur, budi daya ternak perah,  usaha pengolahan (daging, susu, telur), ritel, kios daging, gudang berpendingin, gudang kering, usaha penampungan susu, usaha pengumpulan, pengemasan dan pelabelan telur konsumsi, usaha penanganan dan pengolahan madu, usaha pencucian dan pengolahan sarang burung walet, usaha pengolahan produk pangan asal hewan dan usaha pengolahan produk hewan non pangan.

Tujuan sertifikasi NKV adalah untuk mewujudkan pangan asal hewan yang ASUH dan sebagai penjamin keamanan produk hewan yang beredar, serta untuk meningkatkan daya saing produk hewan. Sanksi membayangi bagi para pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan teknis selama 5 tahun. Sanksi administrasi berupa peringatan tertulis dan/atau penghentian sementara kegiatan produksi untuk unit usaha yang tidak mengajukan permohonan sertifikasi NKV.

Masyarakat harus cerdas memilih unit usaha yang ber-NKV demi mendapatkan pangan yang terjamin ASUH. Harapannya setiap unit usaha yang bergerak di bidang produk hewan (daging, telur dan susu) maupun olahan produk hewan, sebaiknya ber NKV untuk menjamin higiene sanitasi produk hewan/olahan produk hewan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga pangan asal hewan yang beredar dan akan dikonsumsi oleh masyarakat luas khususnya di Provinsi Bangka Belitung aman dikonsumsi.*)

Penulis: 
drh. Ahmad Nurhakim, M.Si
Sumber: 
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan