1. PENDAHULUAN
Gambaran Umum Kebijakan Pelayanan Informasi Publik
Undang - Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. UU KIP sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimplementasikan undang-undang tersebut dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan diteruskan dengan PPID Pembantu di semua organisasi perangkat daerah termasuk di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Struktur organisasi PPID Pembantu di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dibentuk dengan diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.4/060/Kpts/DPKP-I tentang Tim Kehumasan dan Pengelola Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Surat Keputusan tersebut menginstruksikan agar pelayanan informasi pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat lebih baik, transparan dan akuntabel.
2. TUGAS DAN WEWENANG
TUGAS
- Penyediaan Informasi
- Penyimpanan
- Pendokumentasian dan Pengamanan Informasi
- Pelayanan Informasi yang cepat, tepat dan sederhana sesuai dengan aturan yang berlaku
- Penetapan Prosedur Operasional Penyebarluasan Informasi Publik
- Pengujian konsekuensi
- Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya
- Penetapan Informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik
WEWENANG
- pengelolaan informasi;
- dokumentasi arsip;
- pelayanan informasi; dan
- pelayanan dan penyelesaian sengketa
2. PELAKSANAAN
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi PPID Pembantu Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.4/060/Kpts/DPKP-I tentang Tim Kehumasan dan Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:
Susunan Tim Kehumasan dan Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Pengarah |
: |
Kepala Dinas |
Penanggung Jawab |
: |
Sekretaris Dinas |
Ketua Tim |
: |
Kepala Subbagian Umum |
Wakil Ketua Tim |
: |
Subkoordinator Pengembangan Teknologi dan Informasi |
Pemimpin Redaksi / Editor Merangkap Admin PPID |
: |
Pranata Humas |
Admin PPID |
: |
Sae’an, SH |
Jurnalis/Fotografer |
: |
Yondi |
Admin Website/Medsos/IT |
: |
Hary Pramono, A.Md |
Kontributor Berita |
|
Seluruh Bidang dan UPTD |
Berdasarkan SK tersebut tercantum bahwa Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bertindak sebagai Atasan PPID yang bertugas melakukan pembinaan atas pengelolaan dan pelayanan informasi publik dan memberikan arahan terhadap seluruh tim PPID Pembantu di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.