PSMB Miliki Laboratorium Terakreditasi KAN

PANGKALPINANG— Laboratorium Pengujian Mutu Benih Milik UPTD Pengawas dan Sertifikasi Mutu Benih (PSMB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi terakreditasi. Akreditasi tersebut ditandai dengan terbitnya Sertifikat bernomor LP-1633-IDN tanggal 25 Mei 2022 yang ditandatangani Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN) Drs Kukuh S Achmad MSc.

Kepala UPTD PSMB Armaini SP mengatakan sertifikat akreditasi yang dikeluarkan KAN untuk laboratorium UPTD PSMB tersebut merupakan pengakuan atas mutu laboratorium yang dimiliki salah satu unit pelaksana teknis di bawah naungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu.

“Alhamdulilah UPTD PSMB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah terakreditasi KAN sesuai dengan aturan yang berlaku. (Ini) suatu kemajuan bagi UPTD PSMB khususnya laboratorium tanaman pangan,” kata Armaini di ruang kerjanya, Selasa (14/06/2022).

Menurut Armani akreditasi yang dikeluarkan KAN harus menjadi motivasi bagi personil laboratorium dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada konsumen. Karena itu ia mendorong seluruh personil laboratorum untuk tak pernah henti melakukan inovasi.

“Dengan adanya sertifikat ini maka peningkatan pelayanan UPTD PSMB untuk masyarakat khususnya pelaku usaha perbenihan tanaman pangan dapat diberikan lebih baik lagi," ujarnya.

Akreditasi laboratorium merupakan pengakuan formal atas kompetensi laboratorium, sekaligus untuk memudahkan costumer dalam memilih laboratorium penguji yang dapat dipercaya. Peranan laboratorium sangat menentukan dalam proses pengendalian mutu dan penjaminan mutu dari produk yang dihasilkan. Untuk mencapai keseragaman hasil analisis antar laboratorium dibutuhkan suatu standar yang bersifat internasional yang mencakup sistem mutu dan teknis yang baik. Lingkup akreditasi meliputi yaitu bidang pengujian Fisika/ Biologi, dengan produk yang diuji Jagung (Zea mays) dan PAdi (Oryza sativa). Dengan jenis pengujian atau sifat-sifat yang diuji meliputi Kadar Air (ISTA rules 2018 Chapter 9); kemurnian (ISTA rules 2018 Chapter 9); daya kecambah (ISTA rules 2018 Chapter 5).

“Laboratorium UPTD PSMB telah menunjukkan kompetensinya dengan menerapkan secara konsisten SNI ISO/IEC 17025 : 2017 (ISO/IEC 17025 : 2017).  Adapun manfaat penerapan dan akreditasi ISO/IEC 17025 adalah pengurangan risiko, memungkinkan laboratorium untuk menentukan apakah personel melakukan pekerjaan dengan benar dan sesuai dengan prosedur, komitmen untuk semua personel laboratorium sesuai dengan kebutuhan pelanggan, perbaikan terus-menerus sistem manajemen laboratorium, pengembangan keterampilan personel melalui program pelatihan dan evaluasi efektivitas kerja mereka,” jelas Armaini.  

“Selain itu juga meningkatkan citra serta meningkatnya kepercayaan dan kepuasan pelanggan, pengakuan internasional, melalui perjanjian saling pengakuan antar badan akreditasi di berbagai negara, menghindari kesalahan dan pengulangan dari proses pengujian atau kalibrasi,  pengurangan pengaduan dan keluhan pelanggan, keuntungan dalam bidang pemasaran jasa laboratorium, dan perbandingan kemampuan antar laboratorium,” sambungnya seraya menambahkan akreditasi yang didapat tersebut merupakan kerja keras semua pihak yang terkait.

“Termasuk para mantan pimpinan dan tim terkait yang selama ini merintis akreditasi ini. Karena itu kami sampaikan penghargaan dan terima kasih,” tandasnya.*)

Sumber: 
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Penulis: 
Erico Febriandi ST MSi
Fotografer: 
Erico Febriandi ST MSi
Editor: 
Hairil Anwar