BANGKA TENGAH – Penyuluh pertanian diminta cermat ketika memverfikasi dan memvalidasi data petani yang mendapatkan pupuk bersubsidi
Kepala Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ir Kemas Arfani Rahman mengatakan kecermatan penyuluh tersebut sangat diperlukan mengingat adanya perubahan peruntukkan komoditi pertanian yang mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah pasca terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Berdasarkan permentan tersebut tidak semua komoditi pertanian pertanian mendapatkan pupuk bersubsidi.
“Maka saya menyampaikan kepada seluruh penyuluh yang bertugas sebagai verval (verifikasi dan validasi), tolong diperhatikan betul - betul terkait dengan memverifikasi dan memvalidasi para penerima pupuk bersubsidi. Karena penyuluh juga tugasnya sebagai petugas verval jadi pada saat verval ini tolong betul-betul diteliti,” kata Kemas ketika memberikan arahan kepada penyuluh pertanian saat Rapat Koordinasi Kegiatan Pertanian Keluarga di Desa Cambai Selatan Kecamatan Namang bersama Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Edi Romdhoni SP MM, Rabu (27/07/2022).
Kemas menerangkan saat ini pemerintah hanya memberikan subsidi pupuk untuk sembilan komoditi pertanian. Kesembilan komoditi tersebut terdiri dari tiga komoditi subsektor tanaman pangan yaitu padi, jagung, kedelai serta cabai, bawang merah, bawang putih untuk subsektor hortikultura. Sedangkan komoditi subsektor perkebunan yang mendapatkan pupuk bersubsidi adalah tebu, kopi dan kakao.
“Kalau penggunaannya bukan pada sembilan komoditi yang sudah disebutkan itu tolong jangan diverval. Kenapa, karena salah dan para penyuluh juga salah, petugas verval salah,” terang Kemas.
Karena itu Kemas minta penyuluh berhati-hati. Apalagi penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi tersebut saat ini diawasi banyak pihak untuk mencegah penggunaan yang tidak tepat sasaran.
“Kemarin sudah dilakukan zoom meeting para APH (aparat penegak hukum) dengan kita di Kementerian (Pertanian). Ada KPK (Komisi Pemberantasanb Korupsi), Kejagung (Kejaksaan Agung), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan Kepolisian dan mereka fokus di situ. Maka saya menyampaikan kepada seluruh penyuluh yang bertugas sebagai verval tolong diperhatikan betul – betul,” tegasnya seraya menambahkan data kelompok tani yang mendapatkan pupuk bersubsidi harus terdaftar terlebih dahulu dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).
“Bahwa ini lahan pajale (padi, jagung, kedelai), bahwa ini lahan bawang merah, bawang putih cabai, bahwa ini lahan tebu kemudian juga kopi, kakao. Sembilan komoditi ini harus jelas di mana lahannya. (Kemudian) lahan itu sudah masuk dalam Perda (Peraturan Daerah) LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) artinya sudah masuk sebagai lahan dengan data spasial yang sudah clear,” ujar Kemas.
Sebelumnya Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Edi Romdhoni SP MM membenarkan jika subsidi pupuk cuma diperuntukkan pada sembilan komoditi saja. Dengan demikian lada, karet dan kelapa sawit sebagai komoditi yang banyak diusahakan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak lagi mendapatkan pupuk bersubsidi. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sendiri kata Edi telah meminta pemerintah pusat untuk mempertimbangkan ketiga komoditi tersebut agar tetap mendapatkan pupuk bersubsidi.
“Tetapi hasilnya sudah final. Pak Gubernur sudah bersurat ke Menteri (Pertanian) dan DPR tapi sudah final dan tidak bisa diubah lagi,” kata Edi.
Karena itu Edi minta petani untuk menerima keputusan pemerintah pusat tersebut. Di sisi lain ia juga mengajak petani untuk mulai membiasakan diri menggunakan pupuk organik sebagai pengganti pupuk kimia.
“Kita sudah mulai berpikir sekarang dengan kelangkaan pupuk dan mahalnya pupuk non subsidi maka harus mulai juga disubsidi dengan pupuk organik,” tandasnya.*)