Sejarah UPTD

OKKP-D Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terbentuk sejak tahun 2017 melalui Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.  Dalam perkembangannya berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitug, tugas dan fungsi OKKPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan peningkatan kelembagaan menjadi sebuah Unit Pelayanan Teknis Daerah Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan (UPTD PMKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Cara Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pelaksaan operasional OKKP-D Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengacu pada SNI ISO/IEC 17065 : 2012 yang terus mengalami pemutakhiran dokumen. UPTD PMKP selaku OKPPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan sebagian tugas Dinas selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Hasil Pertanian yang beredar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berupa rekomendasi keamanan pangan bagi pihak yang memerlukan, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.

UPTD PMKP selaku OKKP-D Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki ruang lingkup pelayanan Sertifikasi Prima 3 dan Prima 2 untuk produk pertanian segar, Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang beredar di dalam negeri, Izin Rumah Pengemasan (Packing House), Izin Keamanan PSAT (Health Certificate) untuk produk ekspor  dan Sertifikat Penerapan Penanganan Yang Baik PSAT (SPPB-PSAT) sebagai upaya menjamin mutu pangan hasil pertanian dan melindungi masyarakat dari peredaran pangan segar hasil pertanian yang tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan

Tags: 
Profil UPTD