Dalam rangka penjaminan produk hasil pertanian yang bermutu dan berdaya saing serta aman dikonsumsi perlu adanya pengendalian serta pengawasan dalam peredaran PSAT melalui sertifikasi produk hasil pertanian. Sertifikat prima adalah proses pemberian sertifikat sistem budidaya produk yang dihasilkan setelah melalui pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan label produk Prima Dua (P-2), dan Prima Tiga (P-3). Tujuan dari pelaksanaan sertifikasi prima tersebut adalah memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan, memberikan jaminan dan perlindungan masyarakat/konsumen, mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan penyimpangan mutu dan keamanan produk, dan meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk.
Prima Dua (P-2) yaitu penilaian yang diberikan terhadap pelaksana usaha tani dimana produk yang dihasilkan aman dikonsumsi dan bermutu baik. Sedangkan Prima Tiga (P-3) adalah penilaian yang diberikan terhadap pelaksana usaha tani dimana produk yang dihasilkan aman di konsumsi.
Persyaratan Pemohon Sertifikasi Prima 2 dan 3 :
- Mengisi formulir permohonan sertifikasi secara lengkap sesuai dengan ruang lingkup pengajuan sertifikasinya;
- Foto copy KTP;
- Melampirkan peta lahan;
- Melampirkan SOP budidaya lahan;
- Menandatangani surat pernyataan menyetujui untuk memenuhi persyaratan sertifikasi;
- Melampirkan SSOP (untuk Prima 2);
Formulir :
Tata Alir Sertifikasi Prima :