Tata Cara Pengajuan Sengketa ke Pengadilan

  1. Pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara apabila yang digugat adalah Badan Publik Negara
  2. Pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan Negeri apabila yang digugat adalah Badan Publik selain Badan Publik Negara

Informasi Terkait

Artikel | Tersedia Setiap Saat
Updated: 19/07/2021 | [totalcount]
Artikel | Tersedia Setiap Saat
Updated: 22/07/2020 | [totalcount]
Berita | Tersedia Setiap Saat
Updated: 03/06/2022 | [totalcount]
UPTD | Tersedia Setiap Saat
Updated: 31/08/2021 | [totalcount]
Artikel | Tersedia Setiap Saat
Updated: 23/09/2022 | [totalcount]