Tata Cara Permohonan Informasi

  1. Pemohon informasi public mengajukan permintaan informasi public kepada PPID Pembantu Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan langsung secara lisan maupun melalui surat atau surat elektronik (email). Permintaan juga dapat dilakukan melalui telepon
  2. Pemohon informasi public harus menyebutkan nama, alamat, subjek/jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan
  3. PPID Pembantu Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan mencatat semua yang disebutkan oleh pemohon informasi public pada langkah ke-2
  4. Pemohon informasi public harus meminta tanda bukti kepada petugas informasi bahwa telah melakukan permintaan informasi serta nomor pendaftaran permintaan
  5. PPID memberikan jawaban untuk memenuhi permohonan informasi atau tidak memenuhi dengan disertai alasan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja.

Informasi Terkait

Artikel | Tersedia Setiap Saat
Updated: 19/07/2021 | [totalcount]
Artikel | Tersedia Setiap Saat
Updated: 22/07/2020 | [totalcount]
Berita | Tersedia Setiap Saat
Updated: 03/06/2022 | [totalcount]
UPTD | Tersedia Setiap Saat
Updated: 31/08/2021 | [totalcount]
Berita | Tersedia Setiap Saat
Updated: 04/01/2023 | [totalcount]