PANGKALPINANG - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) melakukan Sosialisasi Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) melalui Online Single Submission (OSS), Kamis (16/03/2023) pekan lalu.
Selain dihadiri para pelaku usaha produk hewan, kegiatan yang digelar di Hotel Grand Vella Pangkalpinang itu juga diikuti petugas dinas pertanian yang membidangi urusan kesehatan masyarakat Veteriner (kesmavet) dari kabupaten dan kota se Provinsi Babel.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Babel Edi Romdhoni SP MM mengatakan sosialisasi NKV melalui OSS tersebut sangat penting dilakukan dalam rangka memperkenalkan sekaligus melatih pelaku usaha untuk dapat mengakses sistem tersebut.
“Karena itu sosialisasi akan terus dilakukan dengan menggunakan berbagai media dan di berbagai kesempatan kepada seluruh pelaku usaha yang akan mengajukan permohonan sertifikasi NKV sehingga dapat memberikan kemudahan untuk semua sektor yang terkait,” kata Edi melalui rilis yang dikirim panitia pelaksana ke redaksi distan.babelprov.go.id, Selasa (21/03/2023) kemarin.
Sementara itu Fungsional Medik Veteriner Muda Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Babel selaku Ketua Panitia Pelaksana drh Ahmad Nurhakim MSi menjelaskan sertifkasi NKV merupakan sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan hygiene dan sanitasi untuk menjamin keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan. Menurutnya setiap orang yang memiliki unit usaha produk hewan wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh NKV.
“Pada tahun ini terbit juga Permentan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya (HPM) di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, setiap produk hewan yang beredar atau yang akan dilalulintaskan dipersyaratkan harus berasal dari Unit Usaha yang ber-NKV,” jelas Ahmad Nurhakim.
Dengan terbitnya Permentan Nomor 17 tahun 2023 tersebut Ahmad Nurhakim berharap timbul kesadaran pelaku usaha akan pentingnya sertifikat NKV. Menurutnya selain sebagai jaminan keamanan produk hewan, meningkatkan daya saing berupa perluasan pasar dan potensi ekspor, ketelusuran produk, NKV juga menjadi syarat untuk lalu lintas produk hewan.
“Sehingga pelaku usaha Produk Hewan kedepannya wajib mengurus sertifikat NKV,” katanya seraya menambahkan seiring dengan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pemerintah memberikan kemudahan kepada pelaku usaha untuk mengurus izin usaha.
“Dengan adanya inovasi pengurusan sertifikasi NKV melalui OSS ini, diharapkan adanya penyederhanaan proses izin usaha karena semuanya sudah terintegrasi secara elektronik sehingga para pelaku usaha tidak perlu mendatangi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengurus izin usaha dengan berbagai tahapan yang panjang, sehingga terdapat berbagai manfaat dan keuntungan yang dapat dirasakan oleh pelaku usaha,” tandasnya.*)