Tugas Pokok dan Fungsi

a. Tugas Pokok :

     Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan bidang pangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.

b. Fungsi :

    Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam melaksanakan tugas  menyelenggarakan fungsi:

a. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian dan bidang pangan yang menjadi kewenangan Provinsi;
b. Penyelenggaran kebijakan teknis di bidang pertanian dan bidang pangan yang menjadi kewenangan Provinsi;
c. Penyelenggaraan administrasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan;
d. Penyelenggaraan pemantauan evaluasi dan pelaporan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan; dan
e. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan