Tugas
Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang yang bersifat pelaksanaan di bidang pengawasan mutu dan keamanan pangan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Fungsi
- Pelaksanaan penyusunan dan pengkoordinasian program kerja terkait pengawasan mutu dan keamanan pangan;
- Penetapan kebijakan pelayanan;
- Pertanggungjawaban kebijakan;
- Perencanaan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan;
- Pelaksanaan pembinaan ASN;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.