Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas

Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang yang bersifat pelaksanaan di bidang pengawasan mutu dan keamanan pangan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

 

Fungsi

  1. Pelaksanaan penyusunan dan pengkoordinasian program kerja terkait pengawasan mutu dan keamanan pangan;
  2. Penetapan kebijakan pelayanan;
  3. Pertanggungjawaban kebijakan;
  4. Perencanaan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan;
  5. Pelaksanaan pembinaan ASN;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.