Terkait Tata Kelola Walet, Pansus DPRD Natuna Tiru Bangka Belitung

PANGKALPINANG Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Sarang Walet mengunjungi Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (06/06/2022).

Kehadiran legislator yang dipimpin Ketua Pansus Andes Putra SH (PAN) itu untuk mempelajari rancangan peraturan daerah tata kelola sarang burung wallet yang disusun Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kedatangan Tim Pansus diterima Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Drh Judnaidy mewakili Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Edi Romdhoni SP MM.

“Kami ingin melihat dan mempelajari untuk bikin perda (peraturan daerah-red),” kata Andes di ruang rapat lantai satu Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Ikut serta dalam rombongan anggota pansus Ibrahim (PDIP), Azi SSos (Partai Golkar) dan Erwan Haryadi (PPP). Sementara dari pihak eksekutif ikut mendampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Sri Hariningsih SE MSi serta Kabag Hukum Hastuti SH MAP.

Andes berharap rancangan tata Kelola sarang burung walet yang mereka dapatkan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nanti dapat membantu mempercepat proses penyusunan perda di Kabupaten Natuna. Ia mengaku akan mengadopsi rancangan tersebut untuk ditiru.

“Karena kami ingin menyelaraskan para pengusaha walet (di Natuna) mengingat penyesuaian ini (pengelolaan sarang burung walet) baru dua tahun dari kehutanan ke pertanian,” ujar Andes.

Hal yang sama diungkapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Natuna Sri Hariningsih SE MSi. Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Natuna sedang merumuskan peraturan daerah dalam rangka menata pengelolaan sarang buru walet di daerah tersebut.   

“Kami menemukan banyak kendala karena sarang burung walet ini cukup banyak namun kita perlu menertibkan sesuai dengan kondisi yang semakin berkembang. (Misalnya) peruntukkan awal bangunan untuk toko atau rumah (tapi) tiba-tiba dibuat sarang burung walet,” kata Sri Hariningsih seraya menambahkan ke depan pemilik sarang burung juga akan dikenakan retribusi sebagai sumber baru pendapatan asli daerah (PAD) di Natuna.

“Tidak menutup kemungkinan PAD. Ada dua sisi yang memang harus diselaraskan dalam rangka perda ini, di satu sisi kita mengikuti aturan dan di satu sisi (yang lain) kita membutuhkan tambahan pendapatan asli daerah,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Drh Judnaidy mengatakan pemerintah provinsi hanya berperan sebagai fasilitator terkait retribusi pengelolaan sarang burung walet.

“Yang punya hak dan kewenangan (terkait retribusi) adalah kabupaten dan kota. Karena itu kita mendorong supaya kabupaten dan kota bisa memungut (retribusi) sarang burung walet secara proporsional dan tidak menyalahi aturan,” kata Judnaidy.   .

Menurut Judnaidy tata kelola sarang burung walet memberikan banyak manfaat termasuk kepastian berusaha bagi pemiliknya. Selain itu tata kelola tersebut juga bertujuan untuk menjamin mutu produk yang memenuhi standar keamanan pangan.*)

Sumber: 
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Penulis: 
Hairil Anwar
Fotografer: 
Yondi
Editor: 
Hairil Anwar