Terkait TBS Sawit, Komisi II DPRD Basel Koordinasi ke Dinas Pertanian Babel

PANGKALPINANG--Komisi II DPRD Kabupaten Bangka Selatan (Basel) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (27/06/2022).

Kunjungan kerja dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit petani swadaya itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Muslim SIP. Ikut mendampingi dua anggota orang anggota komisi yaitu Syafri SIP dan Toni SE.

Kehadiran rombongan legislator dari Negeri Junjung Besaoh itu diterima Kepala Bidang Perkebunan Haruldi SP MSi mewakili Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Edi Romdhoni SP MM yang berhalangan hadir.

Kepala Bidang Perkebunan Haruldi SP MSi menerangkan bahwa melorotnya harga TBS Kelapa Sawit di tingkat petani swadaya berawal dari kebijakan pemerintah yang menghentikan ekspor Crude Palm Oil (CPO) melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Thun 2022. Akibatnya kontrak-kontrak terkait ekspor CPO dengan importir dari negara pembeli CPO Indonesia dihentikan.

“Yang berakibat pada banyaknya CPO yang tertimbun di tangki-tangki penampungan karena tidak tahu harus dikeluarkan ke mana. PKS (Pabrik Kelapa Sawit) pun mulai membatasi pembelian TBS pekebun, mereka lebih memperioritaskan TBS kebun sendiri dan petani mitra atau plasma mereka masing-masing,” kata Haruldi.

Imbasnya TBS petani sawit swadaya tidak dibeli PKS lagi. Mereka tidak bisa menampung TBS tersebut karena tangki timbun yang mereka miliki sudah terisi penuh. “Beberapa PKS menghentikan pembelian TBS baik mitra maupun non mitra bahkan ada yang berhenti beroperasi,” ujar Haruldi didampingi Subkoordinator Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) Ahmad Zainul Fikri SP.

Subkoordinator PPHP Perkebunan Ahmad Zainul Fikri SP menambahkan Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein dan Used Cooking Oil yang diterbitkan kemudian tidak bisa cepat mengembalikan harga TBS seperti semula. Diperlukan kerja keras untuk mengembalikan kepercayaan importir yang kini sudah beralih pada produsen CPO negara lain.

“Permasalahan TBS ini bukan lagi sebatas pelarangan ekspor CPO tapi bagaimana menjalin atau mengembalikan kepercayaan para importir atau negara pembeli CPO Indonesia yang sudah beralih ke negara produsen CPO lain seperti Malaysia akibat dari pelarangan ekspor CPO yang diberlakukan Pemerintah Indonesia (sebelumnya),” tambah Fikri.

Menurut Fikri Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sendiri telah melakukan rapat koordinasi (rakor) terkait permasalahan harga TBS khususnya di Bangka Belitung yang melibatkan Pemerintah kabupaten dan kota, PKS dan para pekebun pada tanggal 25 Juni 2022 yang lalu. Rakor tersebut menghasilkan beberapa rumusan yang akan disampaikan ke pemerintah pusat di Jakarta.*)

Sumber: 
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Penulis: 
Yondi
Fotografer: 
Yondi
Editor: 
Hairil Anwar