Peran dan Tantangan Pengawas Mutu Pakan dalam Pengawasan dan Peredaran Pakan di Bangka Belitung

Pembangunan  sub sektor Peternakan membawa dampak dalam berbagai hal. Bukan hanya dapat menyediakan sumber protein bagi masyarakat tetapi juga untuk pembangunan pertaniaan lainya karena dapat menghasilkan pupuk organik, sumber pendapatan karena dapat menghasilkan income keluarga baik di budidaya, hulu maupun hilir. Selain itu didaerah tertentu pemilikan ternak dapat dijadikan  status sosial dimasyarakat dan  tabungan keluarga.

Hampir setiap tahun laju pertumbuhan ternak di Bangka Belitung semakin meningkat. Peluang bisnis ini semakin dilirik oleh masyarakat. Hal ini dibuktikan semakin banyak dibuka Poultry Shop yang menjual sarana dan prasarana pakan, bibit, alat, obat dan vaksin untuk ternak.

Pakan merupakan salah satu faktor utama dalam penentuan keberhasilan usaha peternakan karena berpengaruh terhadap produksi dan produktivitas usaha tersebut. Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi dan berkembang biak.  Penyediaan pakan yang cukup baik secara kualitas dan kuantitas harus dapat dipenuhi untuk mendapatkan hasil yang optimal.  Sementara pakan juga komponen terbesar dalam biaya operasional usaha tersebut

Pada saat ini, pabrik pakan belum ada di Bangka Belitung, sehingga pakan dan sebagian besar bahan pakan masih didatangkan dari luar wilayah Bangka Belitung. Kalau pun ada bahan pakan lokal masih terbatas dan belum kontiniu. Dengan Permasalahan pakan diatas tidak mustahil harga pakan cendrung mahal dan stok yang tidak kontiniu. Harga pakan yang mahal menuntut peternak menformulasi pakannya sendiri, sehingga tidak menutup kemungkinan pakan yang disusun berkualitas rendah ataupun pakan yang sudah dioplos, ditambahkan obat-obatan, bahan aditif dan suplemenen yang tidak sesuai pada pakan.

Pengawasan terhadap kualitas dan keamanan pakan mutlak dilakukan mulai dari tingkat produsen pakan, agen/distributor, poultry shop dan peternak.  Hal ini disebabkan karena pakan sangat rawan terhadap kerusakan, pencemaran dan pemalsuan.  Beberapa permasalahan terkait peredaran pakan yang terjadi di lapangan saat ini adalah masih produsen pakan yang belum tertib dalam mencantumkan Nomor Pendaftaran Pakan pada label pakan, produsen pakan belum mendaftarkan NPP pakan yang kadaluwarsa dan/atau pakan dengan kode/merek baru, kandungan nutrisi pakan tidak sesuai label pakan dan kualitas pakan yang diproduksi tidak sesuai SNI/PTM.

Dalam Undang Undang No 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan Kesehatan Hewan pada  Pasal 22 ayat  (1) Setiap orang yang memproduksi pakan dan/atau  bahan pakan untuk diedarkan secara komersial wajib memperoleh izin usaha. (2) Pakan yang dibuat  untuk diedarkan secara komersial harus memenuhi standar atau  persyaratan teknis minimal dan keamanan pakan  serta memenuhi ketentuan cara pembuatan pakan yang baik yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri. (3) Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus  berlabel sesuai dengan peraturan  prundang undangan. (4) Setiap orang dilarang: a. mengedarkan pakan yang tidak layak dikonsumsi; b. menggunakan dan/atau mengedarkan pakan ruminansia yang mengandung bahan pakan yang berupa darah, daging, dan/atau tulang;dan/atau c. menggunakan pakan yang dicampur hormon tertentu dan/atau antibiotik imbuhan pakan.

Pengawasan peredaran pakan untuk menjamin agar pakan yang diproduksi dan diedarkan/diperdagangkan sampai dengan diberikan kepada ternak tetap terjaga mutunya sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Persyaratan Teknis Minimal (PTM) yang ditetapkan serta untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam pembuatan dan peredaran telah dibuat pedoman yang tertuang dalam Permentan 65/Permentan/OT.140/9/2007. Didalam permentan tersebut dijelaskan bahwa pengawasan mutu pakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Pakan. Apabila di suatu Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan/atau kesehatan hewan belum mempunyai Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Pakan, maka pengawasan mutu pakan  dapat dilakukan oleh Petugas Pengawas Mutu Pakan. Pengawas mutu pakan mempunyai tugas melakukan pengawasan di tingkat produsen, distributor/agen/pengecer, alat transportasi dan  peternak/pengguna bahan baku pakan dan pakan.

Dalam  Permentan No 119/ Permentan/OT.140/10/2014 dinyatakan bahwa tugas pokok  Pengawas Mutu pakan meliputi melakukan pengawasan dan pengujian mutu pakan serta pengembangan sistem dan metode pengawasan dan pengujian mutu pakan. Untuk menjadi SDM pengawas mutu pakan yang profesional khususnya dalam menyonsong era industri 4.0 diperlukan Wastukan yang handal  dengan peningkatan pengetahuan, keterampilan teknis baik melalui pelatihan, bimbingan teknis, seminar maupun wokshop. Dukungan pembina dan stakeholder terkait sangat dibutuhkan sehingga keberadaan pengawas mutu  pakan memberikan peranan penting dalam pembangunan peternakan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Pangkalpinang, Oktober 2019.

Sumber: 
DINAS PERTANIAN
Penulis: 
Gusva Yetti, SPT.MM

Berita