Turun Rp 647, Harga TBS Kelapa Sawit Rp 2.976 Per Kilogram

PANGKALPINANG--Tim Pelaksana Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali merilis harga TBS bulan Juni 2022. 

Rilis tersebut dikeluarkan setelah tim melakukan rapat penetapan di ruang pertemuan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Beltung, Rabu (08/06/2022) pagi.

Rapat yang dibuka Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tri Wahyuni SP MSi itu dipimpin Subkoordinator Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Ahmad Zainu Fikri SP. Hadir dalam rapat Ketua Apkasindo Provinsi Kepulauan Bangka Belitung H Sahurudin, sejumlah perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit serta para kepala dinas dan pejabat terkait yang membidangi perkebunan dari kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 Berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Penetapan yang dikeluarkan tim, TBS Kelapa Sawit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami penurunan harga. Penurunan harga tersebut terjadi pada semua kelompok umur tanaman.

Pada kelompok umur sepuluh hingga dua puluh tahun misalnya, harga TBS ditetapkan sebesar Rp 2.976 atau turun sebesar Rp 647 dibandingkan bulan Mei 2002 sebesar Rp 3.622 per kilogram. Sementara untuk kelompok umur tiga dan empat tahun masing-masing ditetapkan sebesar Rp 2.476 dan Rp 2.569 untuk setiap kilogramnya.

“Harga TBS ini berlaku surut dari tanggal 01 Juni sampai dengan 30 Juni 2022,” demikian bunyi berita acara hasil rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterima redaksi distan.babelprov.go.id, Rabu (08/06/2022). 

Selain itu Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit juga menetapkan harga TBS untuk kelompok umur lima tahun sebesar Rp 2.666 dan enam tahun Rp 2.771 per per kilogram. Sementara untuk kelompok umur tujuh dan delapan tahun masing-masing Rp 2.906 dan Rp 2.951 per kilogram.

"Umur kelapa sawit sembilan tahun harga TBS Rp 2.955 per kilogram," rinci berita acara tersebut.

Harga TBS tersebut ditetapkan tim dengan memperhatikan informasi dan data yang disampaikan 12 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memenuhi syarat perhitungan.*)

Sumber: 
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Penulis: 
Hairil Anwar
Fotografer: 
Hairil Anwar
Editor: 
Hairil Anwar