Pupuk dan Pestisida Ilegal Hambat Produksi Hasil Pertanian

PANGKALPINANG – Pupuk dan pestisida ilegal termasuk pupuk dan pestisida palsu menghambat produksi hasil pertanian. Bila digunakan berpengaruh pada rendahnya daya tahan tanaman sehingga rentan terhadap serangan hama dan penyakit.

“Mengingat kondisi tersebut maka pengawasan pupuk dan pestisida harus dilaksanakan secara terkoordinir antara pusat dan daerah serta antar instansi terkait di bidang pupuk dan pestisida melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida atau KP3,” kata Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Ahmad Yani SE MSi PhD ketika membuka Rapat Koordinasi KP3 Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 di Hotel Soll Marina Pangkalpinang, Kamis (12/10/2023).

Turut hadir Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Babel Edi Romdhoni SP MM dan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Babel Asdianto SP MT.

Yani yang hadir mewakili Pj Gubernur Kepulauan Babel Dr Suganda Pandapotan Pasaribu AP MSi MSi dalam kegiatan itu menuturkan bahwa pupuk dan pestisida merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian sasaran produksi nasional dan peningkatan ketahanan pangan. Karenanya pemerintah berupaya sekuat tenaga untuk memastikan ketersediaan pupuk dan pestisida tersebut.

“Khusus untuk penyediaan pupuk, pemerintah telah menerapkan subsidi pupuk dengan harga pupuk relatif lebih murah dan terjangkau oleh petani. Sementara kita ketahui bersama kekurangan pupuk dapat mengakibatkan pertumbuhan tanaman yang tidak normal sehingga menurunkan hasil panen petani atau bahkan terjadi gagal panen,” ujarnya.

Karena itu Yani minta KP3 di semua tingkatan untuk memainkan peran sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kegiatan pengadaan, peredaran, penyimpanan dan penggunaan pupuk dan pestisida ia minta betul-betul diawasi melalui monitoring dan evaluasi pada semua lini.

“Lakukan pemantauan secara langsung melalui lini III (distributor) hingga lini IV (pengecer) dan kelompok tani serta secara langsung melalui monitoring dan evaluasi atas laporan hasil pengawasan instansi terkait dan tim kabupaten-kota,” jelasnya seraya menambahkan penyediaan pupuk bersubsidi harus sesuai prinsip enam tepat.

“Tepat waktu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat mutu, tepat harga dan tepat lokasi,” tandasnya.*)

-- Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber: distan.babelprov.go.id--

Sumber: 
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Penulis: 
Hairil Anwar
Fotografer: 
Hairil Anwar
Editor: 
Hairil Anwar